Permen LH Nomor 4 Tahun 2026
Permen LH Nomor 4 Tahun 2026 tentang Laboratorium Lingkungan Hidup
Peraturan baru pengganti aturan laboratorium lingkungan tahun 2020, diundangkan 4 Juni 2026. Halaman ini merangkum pokok pengaturannya, apa yang perlu disiapkan laboratorium sebelum masa peralihan berakhir, dan bagian mana yang bisa dibantu sistem informasi laboratorium.
Catatan penting
Data registrasi masuk ke sistem Kementerian, bukan ke aplikasi vendor
Peraturan ini mewajibkan laboratorium memasukkan dan memutakhirkan datanya di sistem informasi yang dikelola Kementerian/Badan. Peraturan ini tidak mewajibkan laboratorium memakai aplikasi tertentu, dan tidak ada aplikasi pihak ketiga yang menggantikan kewajiban itu. Yang bisa dilakukan sistem informasi laboratorium seperti SAMPLINK adalah menjaga data internal tetap rapi dan tertelusur, sehingga pemutakhiran dan pengawasan tidak bergantung pada rekap manual.
Pokok pengaturan
Tujuh hal yang paling berpengaruh pada pekerjaan sehari-hari laboratorium lingkungan.
- P-01
Menggantikan aturan 2020
Peraturan ini mencabut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 23 Tahun 2020 tentang Laboratorium Lingkungan dan berlaku sejak tanggal diundangkan, 4 Juni 2026.
- P-02
Laboratorium pengujian dan kalibrasi
Laboratorium Lingkungan Hidup terdiri atas laboratorium pengujian dan laboratorium kalibrasi. Laboratorium pengujian dapat diselenggarakan pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, perguruan tinggi, maupun badan usaha swasta.
- P-03
Registrasi berbasis akreditasi
Permohonan registrasi dilampiri sertifikat akreditasi dengan ruang lingkup parameter kualitas lingkungan hidup dan surat rekomendasi dari KAN. Masa berlaku registrasi mengikuti masa berlaku sertifikat akreditasinya.
- P-04
Data di sistem informasi Kementerian
Laboratorium wajib memasukkan dan memutakhirkan datanya di sistem informasi yang dikelola Kementerian/Badan: keterangan laboratorium, tanggal berakhirnya status registrasi, dan parameter teregistrasi. Hasil pemeriksaan pemutakhiran itu menjadi sumber indikasi pengawasan.
- P-05
Pengawasan reguler dan nonreguler
Pengawasan reguler dilakukan KAN atas penerapan ISO/IEC 17025. Pengawasan nonreguler berjalan lewat penanganan laporan dari pengguna laboratorium dan uji petik lapangan.
- P-06
Sanksi administratif bertahap
Pelanggaran dapat dikenai teguran tertulis, pembekuan, sampai pencabutan status registrasi. Teguran memberi waktu perbaikan; perbaikan yang tidak dilakukan berujung pada pembekuan.
- P-07
Masa peralihan satu tahun
Laboratorium yang sudah teregistrasi berdasarkan aturan 2020 wajib menyesuaikan diri paling lama satu tahun sejak peraturan diundangkan, yaitu sampai 4 Juni 2027. Registrasi yang tidak disesuaikan dibekukan.
Yang perlu disiapkan laboratorium
Batas penyesuaian bagi laboratorium yang sudah teregistrasi jatuh pada 4 Juni 2027. Sebagian besar persiapannya adalah soal data.
Akreditasi yang masih berlaku
Karena masa berlaku registrasi mengikuti sertifikat akreditasi, tanggal berakhirnya akreditasi kini sekaligus tanggal berakhirnya registrasi. Pantau keduanya bersamaan.
Daftar parameter yang sama dengan pekerjaan sebenarnya
Parameter yang dilaporkan sebagai parameter teregistrasi perlu cocok dengan parameter yang benar-benar diuji dan dicantumkan di laporan hasil uji.
Data yang bisa dimutakhirkan tanpa rekap ulang
Pemutakhiran data menjadi dasar indikasi pengawasan. Data yang tersebar di lembar kerja pribadi membuat setiap pemutakhiran berarti menyusun rekap dari awal.
Rekaman yang siap ditunjukkan saat uji petik
Uji petik dan laporan pengguna laboratorium bisa datang kapan saja. Untuk setiap hasil, laboratorium perlu bisa menunjukkan sampelnya, metodenya, alatnya, dan siapa yang mengerjakannya.
Laporan hasil uji yang keasliannya bisa diperiksa
Pengguna laboratorium adalah salah satu sumber laporan pengawasan. Laporan yang formatnya konsisten dan keasliannya bisa diperiksa penerimanya mengurangi celah keluhan.
Rencana penyesuaian sebelum masa peralihan berakhir
Bagi laboratorium yang teregistrasi dengan aturan 2020, batas penyesuaiannya 4 Juni 2027. Merapikan pencatatan butuh waktu, jadi rencananya sebaiknya dimulai jauh sebelum tanggal itu.
Bagian yang bisa dibantu sistem
Input ke sistem Kementerian tetap pekerjaan laboratorium. Yang dibantu sistem adalah agar data yang dilaporkan punya asal-usul yang jelas dan rekamannya siap ditunjukkan.
- S-01
Parameter dan metode di satu tempat
Parameter uji dan metodenya dikelola sekali lalu dipakai di penerimaan sampel, worksheet, dan laporan, sehingga daftar parameter yang dilaporkan bisa dicocokkan dengan pekerjaan sebenarnya.
- S-02
Ketertelusuran dari sampel sampai laporan
Setiap sampel punya identitas tunggal yang mengikat data lapangan, penugasan parameter, hasil worksheet, dan laporan akhirnya dalam satu rantai.
- S-03
Rekam jejak setiap perubahan data
Perubahan nilai tercatat beserta pelaku dan waktunya, sehingga pertanyaan saat uji petik tentang riwayat sebuah angka dijawab dari sistem, bukan dari ingatan.
- S-04
Kontrol mutu yang terekam per parameter
Presisi dipantau lewat %RPD antar duplo dan akurasi lewat persen perolehan kembali dari sampel ber-spike, sehingga konsistensi hasil bisa ditunjukkan dengan data.
- S-05
Laporan hasil uji dengan verifikasi keaslian
LHU terbit dari data worksheet, ditandatangani secara elektronik oleh personel berwenang, dan keasliannya dapat diperiksa penerimanya lewat QR Code.
- S-06
Jadwal dan riwayat kalibrasi peralatan
Setiap alat punya catatan kalibrasi dan pemeliharaan yang tertelusur beserta jadwal berikutnya, untuk pengawasan maupun asesmen KAN.
Pertanyaan seputar Permen LH Nomor 4 Tahun 2026
Untuk kepastian hukum, rujuk salinan resmi peraturan di JDIH Kementerian Lingkungan Hidup.
Lanjut membaca
- Kesiapan SNI ISO/IEC 17025:2017Registrasi berbasis akreditasi. Apa yang dinilai dalam asesmen KAN dan bagaimana sistem membantu menyiapkannya.
- Laboratorium LingkunganPengujian air, udara, dan tanah dengan sampling lapangan yang tersambung langsung ke LHU.
- Laboratorium Pemerintah & UPTDKebutuhan khas UPTD dan balai lingkungan hidup daerah, termasuk pelaporan ke instansi.
- Harga & PaketBandingkan cakupan paket dan lihat modul mana yang termasuk di masing-masing.
Langkah berikutnya
Rapikan data laboratorium sebelum masa peralihan berakhir
Diskusikan kondisi pencatatan laboratorium Anda dengan tim SAMPLINK, dan lihat bagian mana yang paling cepat bisa dirapikan.
